Tata Kawasan GOR SSA Pontianak, Pemprov Kalbar Beri Toleransi Pedagang Hingga 5 Februari 2022
Pemprov Kalbar melalui Disporapar Kalbar bersama Satpol PP Provinsi Kalbar, dan Perwakilan dari Kejati Kalbar,Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura turu
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi untuk penataan dan pengembalian fungsi Kawasan GOR SSA Pontianak sebagai Gelanggang Olahraga, Minggu 23 Januari 2022.
Pemprov Kalbar melalui Disporapar Kalbar bersama Satpol PP Provinsi Kalbar, dan Perwakilan dari Kejati Kalbar,Polda Kalbar, Kodam XII Tanjungpura turun langsung mensosialisasikan dan memberikan imbauan terkait penataan GOR SSA Pontianak kepada penjual yang ada di kawasan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan dikawasan Gelora Khatulistiwa tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.
• Stok Minyak Goreng Ludes dalam 3 Jam, Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Awasi Penjualan
Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalimantan Barat, Windy Prihastari bersama Forkopimda turun langsung mengelilingi GOR SSA Pontianak untuk memberikan imbauan langsung kepada penjual.
Pada imbauan tersebut ditekankan bahwa siapapun dilaranag berjualan , atau mendirikan bangunanan, menggunakan lahan di GOR Khatulistiwa tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.
Ia mengatakan bahwa giat sosialisasi hari ini adalah lanjutan dari beberapa tahap yang sudah dilakukan sejak awal 2021.
“Sejak awal 2021 lalu kami sudah mulai lakukan sosialisasi, dan secara adminstrasi kami sudah menyampaikan Surat untuk tidak memberikan izin penggunaan lahan di Kawasan Gelora Khatulistiwa bagi pemanfaat retribusi yang selama ini ada disini bahwa Gor ini untuk kepentingan olahraga,”tegasnya.
Pada kali ini diberikan imbauan oleh Disporapar Kalbar bersama Tim Pengamanan Aset yakni Satpol PP Provinsi, Biro Hukum Provinsi, Inspektorat Provinsi, dan BKAD Provisinsi.
Selain itu di support dari Polda Provinsi Kalbar, Kejati Kalbar, dan Kodam XII Tanjungpura dan jajarannya.
“Kami bersama melaksanakan sosialisasi tersebut. Sesuai ketentuan administrasi dimana kami memberikan peringatan kepada masyarakat yang memanfatkan lahan Gelora Khatulistiwa sampai 5 Februari 2022,”tegas Windy.
Ia berharap sebelum 5 Februari 2022 mereka (Pedagang Kios dan tanaman) sudah mengemaskan sendiri dan Kawasan sudah rapi. Sehingga tidak perlu turun lagi kelapangan dalam rangka melakukan penertiban.
“Jadi semuanya termasuk penjual tanaman dan pengguna kios. Kami sudah lama lakukan sosialisasi, Selasa ini kami akan bertemu kembali untuk yang kesekian kalinya terhadap 230 penjual tanaman dan pengguna kios di Gelora Khatulisitwa ini,”ujarnya.
Sedangkan untuk sosialisasi kepada pedangan musiman memanfaatkan minggu pagi untuk melakukan sosialisasi.
Windy mengatakan seharusnya sudah dikosongkan sejak 31 Desember 2021, sebab izin sudah diberikan sampai tanggal tersebut.
“Kewajiban kami memberikan peringatan kembali sampai 5 Februari, setelah tanggal tersebut baru akan kita rencanakan kapan kita lakukan penertiban secara fisik,” tegasnya.
Jika ditemukan masih ada yang berjualan akan ditindak sesuai penertiban di aset yakni langsung melakukan pembongkaran dan penyegelan. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]