Lakukan Jumpa Pers, Kajari Mempawah Bahas Capaian Kinerja Tahun 2021
Kajari Mempawah, Didik Adyotomo juga memaparkan bahwa Kejari Mempawah berhasil memberi sumbangsih pemasukan keuangan bagi negara dalam bentuk Penerima
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, melakukan jumpa pers bersama para awak media yang ada di Mempawah, sembari memaparkan capaian kinerja Kejari Mempawah tahun 2021, serta turut dirangkai dengan launching program inovasi Tiga SAB.
Tiga SAB tersebut yakni, Saatnya Adhyaksa Berbicara, Saatnya Adhyaksa Beraksi, dan Saatnya Adhyaksa Berbagi.
Pada kesempatan tersebut Didik Adyotomo juga memperkenalkan para kepala seksi di lingkungan Kejari Mempawah, yang diharapkan di masa akan datang dapat terus bekerja sama dengan awak media di Mempawah terkait tupoksi-tupoksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Kajari Mempawah, Didik Adyotomo juga memaparkan bahwa Kejari Mempawah berhasil memberi sumbangsih pemasukan keuangan bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021.
"Meski ditargetkan Rp 207 juta, namun capaian PNBP Kejari Mempawah justru melonjak 761,17 persen, atau sebesar Rp. 1,578 miliar," ujarnya Sabtu 22 Januari 2022.
Lebih lanjut menurut Didik Adyotomo, capaian PNBP yang melebihi target hingga 761,17 persen ini dinilainya sangat membanggakan para insan Adhyaksa Mempawah.
• Dukung Pemkab Mempawah Capai Herd Immunity, PT PSP Gencarkan Vaksinasi Bagi Karyawannya
"Sebab ketika Kejari Mempawah mendapatkan anggaran yang sangat minim karena refocusing Covid-19, namun para kepala seksi tetap menunjukkan kinerja yang prima sehingga bisa menghasilkan PNBP yang sangat besar," katanya.
Didik lantas merinci sumber PNBP yang berhasil dihimpun Kejari Mempawah pada 2021, meliputi sewa tanah, gedung dan bangunan diperoleh Rp 1.958.910,-; biaya perkara Rp 4.322.000,-; Pendapatan penjualan barang rampasan Rp 455.578,000.
Kemudian, pendapatan dari pelanggaran lalu lintas atau denda tilang Rp 96.000.000; Denda hasil tindak pidana lainnya Rp 114.924.910; Uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 167.000.000; Denda tindak pidana korupsi Rp. 261.424.910; Uang sitaan tindak pidana lainnya Rp 465.697.293; Serta pendapatan kejaksaaan dan perdagangan lainnya Rp 11.108.105,.
“Atas capaian tahun 2021 ini, kita berkomitmen akan terus meningkatkan jumlah PNPB pada tahun 2022 ini,” ujarnya.
Dan di awal 2022 ini, Kejari Mempawah kembali mendapatkan PNPB dari terpidana korupsi atas nama Marolop Sijabat melalui kuasa hukumnya yang telah menyerahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 312.488.497,20,- dan denda sebesar Rp 50.000.000. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)