Syarat Penerima Bantuan STB TV Digital Gratis Tahap Pertama 2022
Johnny memaparkan, pada tahap pertama telah tersedia di 166 kabupaten dan kota sebanyak 3,2 juta atau perinciannya 3.203.854 STB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan mekanisme penyaluran bantuan Set Top Box (STB) TV Digital pada 2022 ini.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan STV gratis bagi rumah tangga miskin untuk menunjang program migrasi siaran digital.
Bantuan STB akan diberikan untuk tahap pertama.
Sebelumnya dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id , Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan dari Pemerintah telah menyediakan kebutuhan STB dalam tahap pertama Analog Switch Off (ASO).
• Set Top Box Tv Digital Terbaik, Begini Tips Membeli STB untuk Nonton Siaran Digital
Johnny memaparkan, pada tahap pertama telah tersedia di 166 kabupaten dan kota sebanyak 3,2 juta atau perinciannya 3.203.854 STB.
Sedangkan di tahap kedua untuk 96 kabupaten dan kota sebanyak 2 juta atau 2.011.941 STB dari total kebutuhan 2,16 juta STB.
Menurut Menkominfo, kebutuhan STB untuk tahap kedua dan ketiga implementasi ASO belum bisa terpenuhi semua.
“Tahap kedua masih terdapat 14 kabupaten kota dan 153.949 STB yang harus dicarikan jalan keluarnya.
Di tahap yang ketiga ada 65 kabupaten kota dengan kebutuhan 1.368.227 STB yang masih harus dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya dalam Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI yang disiarkan secara virtual, Selasa 18 Januari 2022.
Merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Menteri Johnny menyatakan terdapat jumlah maksimal penerima bantuan STB sebanyak 6.737.971 Rumah Tangga Miskin.
Menurutnya, Pemerintah menyiapkan 1 juta Set Top Box sesuai dengan keputusan yang ada di dalam APBN Tahun 2022.
“Penyediaan dan pendistribusian Set Top Box dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dengan total komitmen saat ini sejumlah 4.177.760 Set Top Box, sehingga saat ini, masih perlu diusahakan mencarikan jalan keluarnya,” tuturnya.
• Syarat Dapat Bantuan STB Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
Aturan bantuan STB untuk rumah tangga miskin sesuai perundang-undangan nomor pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Ayat 1 : Pemerintah membantu penyediaan alat peneriamaan siaran (STB) kepada Rumah Tangga Miskin.
Ayat 2 : Penyediaan STB sebagai mana ayat 1, berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing
Ayat 3 : Dalam hal penyediaan STB sebagaimana dimaksud ayat 2, tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4: Kriteria Penerima STB dan mekanisme pendistribusian kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan di tahun 2022:
1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
• Jangan Keliru ! Ketahui Lima Hal Penting Berikut Ini Sebelum Pindah ke Siaran TV Digital
Bagi Anda yang ingin mendapatkan, Set Top Box (STB), Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos kemudian tentu ada tahapan verifikasi atau selanjutnya oleh pihak terkait.
Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS Kemensos.
Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara beralih ke siaran digital 2022
1. Untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
2. Gunakan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
3. Pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
4.Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB).
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
5. Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
(*)