Syarat Penerima Bantuan STB TV Digital Gratis Tahap Pertama 2022

Johnny memaparkan, pada tahap pertama telah tersedia di 166 kabupaten dan kota sebanyak 3,2 juta atau perinciannya 3.203.854 STB.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Mekanisme penyaluran STB Gratis bagi rumah tangga miskin 2022. 

Ayat 3 : Dalam hal penyediaan STB sebagaimana dimaksud ayat 2, tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4: Kriteria Penerima STB dan mekanisme pendistribusian kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) yang akan segera dibagikan di tahun 2022:

1. Termasuk golongan rumah tangga miskin.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jangan Keliru ! Ketahui Lima Hal Penting Berikut Ini Sebelum Pindah ke Siaran TV Digital

Bagi Anda yang ingin mendapatkan, Set Top Box (STB), Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos kemudian tentu ada tahapan verifikasi atau selanjutnya oleh pihak terkait.

Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS Kemensos.

Simak tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan menggunakan KTP dan KK:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved