Kronologi Suami Bunuh Istri di Mempawah, Tersangka Sempat Berdalih Istri Meninggal karena Maag

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim, Iptu Wendi Sulistiono, mengatakan, tersangka Mul (42) telah ditetapkan sebagai ters

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono, memimpin konfrensi pers di Mapolres Mempawah pada Kamis 20 Januari 2022 sore, terkait kasus suami bunuh istri di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

Dari olah TKP, tambah dia, terungkap pula sejumlah alibi yang sengaja diciptakan tersangka Mul untuk menutupi kejahatannya untuk mengelabui tetangga dan polisi.

Warga yang mempercayai bahwa Misnawati meninggal karena sakit, tidak mempersalahkan saat Mul menyatakan hendak membawa jenazah sang istri untuk dimakamkan di Segedong, yang ternyata kemudian berubah lagi ke Desa Pinang Dalam, Kecamatan Kubu.

“Nah, karena warga percaya korban meninggal dunia secara wajar, tidak satupun yang mencurigai bahwa Misnawati telah dibunuh tersangka Mul,” imbuh Iptu Wendi Sulistiono.

Hingga akhirnya, tindak pembunuhan ini terbongkar dari pihak keluarga di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam keterangan tersangka, pembunuhan itu dilakukan karena khilaf saat kesal karena dibangunkan pada subuh hari untuk pergi melaut, Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Selain itu, istrinya juga mengatakan ingin cepat-cepat mati karena sakit maag kronis yang diderita tak kunjung sembuh, sehingga saat kejadian langsung dibunuh tersangka Mul,” papar Iptu Wendi.

Tindak pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara melilitkan tali ayunan anak sebanyak empat kali di leher Misnawati. Kemudian ditarik kuat-kuat selama 15 menit.

Hingga akhirnya, Misnawati yang kesulitan bernafas, meninggal dunia di pangkuan tersangka Mul.

Hingga saat ini tersangka Mul dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved