Info CPNS

Kriteria Tenaga Honorer Diangkat CPNS, Simak Penjelasan Kemenpan RB

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Zulkifli
Grafis Tribun Style
Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer melalui mekanisem seleksi CPNS. 

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Formasi CPNS 2022 Kosong dan Hanya PPPK - Cek Perbandingan Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru

Proses seleksi pengangkatan CPNS

Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.

Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenpan RB soal Kejelasan Nasib Tenaga Honorer

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved