Info CPNS
Kriteria Tenaga Honorer Diangkat CPNS, Simak Penjelasan Kemenpan RB
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tenaga honorer khususnya tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan tenaga teknis yang sangat dibutujkan pemerintah berpeluang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini seiring rencana pemerintah menghapuskan tenaga honorer. Lantas bagaimana mekanismenya, simak penjelasan dari pihak Kemenpan RB berikut ini.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.
• Hanya Buka Lowongan PPPK! Alasan Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2022
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
- Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
• Kapan CPNS 2022 Dibuka ? Cari Info CPNS Terbaru ? Simak Penjelasan dari BKN dan Kemenpan RB
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.