Mi'rad Sebut Vaksinasi jadi Syarat Pertemuan Tatap Muka di Madrasah

Jika syarat itu terpenuhi, maka proses Pertemuan Tatap Muka (PTM) dalam proses pembelajaran dapat dilakukan. Penegasan itu disampaikan Mi’rad 

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/File Pribadi Mi'rad
Kepala Kemenag Mempawah, Mi'rad. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah, Mi’rad, menyebut dirinya meminta kepada Kepala Madrasah se- Kabupaten Mempawah untuk memenuhi 80 persen guru dan peserta didik sudah harus divaksin.

Jika syarat itu terpenuhi, maka proses Pertemuan Tatap Muka (PTM) dalam proses pembelajaran dapat dilakukan. Penegasan itu disampaikan Mi’rad  ketika diminta pendapatnya mengenai vaksinasi anak, Kamis 20 Januari 2022.

“Kami telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pimpinan pondok pesantren, kepala madrasah Ibtida’iyah, dan kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula untuk mengikuti vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Kita berharap dengan adanya surat edaran ini langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan madrasah dan didukung para orangtua,” ungkap Mi’rad.

Wabup Mempawah Beri Sosialisasi Pemahaman Pentingnya Vaksinasi Bagi Masyarakat Desa Wajok Hilir

Mi’rad menambahkan, sebagai warga negara, sudah selayaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Mengingat vaksinasi ini kata Mi'rad, merupakan ikhtiar pemerintah dan harus didukung oleh kita semua agar terhindar dari Covid-19. Hal ini sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan bangsa.

“Bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya divaksin tanpa diskrening oleh dokter, maka anak tersebut sebaiknya mengikuti proses pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah,” tegas Mi’rad.

Mengingat pada Selasa 18 Januari 2022 Pemerintah Provinsi Kalbar telah melakukan pencanangan vaksinasi anak usia 11-16 tahun untuk 14 Kabupaten/Kota se Kalbar, tidak terkecuali di Kabupaten Mempawah.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, selang sehari, kepala Kemenag Mempawah menerbitkan Surat Edaran tentang vaksinasi anak pada madrasah tertanggal 19 Januari 2022. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved