Hendrika Sebut Rencana Pembangunan Kereta Gantung di TWA Gunung Kelam di Luar Kawasan
"Untuk BKSDA memang kita belum (koordinasi). Kita persentasi dulu, karena memang ini juga tidak masuk dalam wilayah bksda, di luar kawasan. Karena kit
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ada 2 (dua) cara/moda transportasi yang bisa dipilih untuk menuju ke sana. Melalui darat dengan bus, atau melalui udara dengan pesawat dari Bandara Pontianak (PNK) Supadio ke Bandara Sintang (SQG)-Tebelian.
Bukit kelam merupakan cagar alam yang kaya flora dan fauna. Karena keanekaragaman hayatinya, Pemerintah menata kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam. Berkunjung ke Bukit Kelam, wisatawan dapat menikmati suasana yang sejuk dan segar sekaligus melihat pemandangan hutan tropis di sekitar.
Ikuti Prosedur
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta menyambut baik adanya investor yang melirik potensi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam yang berada di Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.
Akan tetapi, meski dalam Kwasan Taman Wisata Alam (TWA) ada dialokasikan ruang untuk investasi, namun pemanfaatannya harus memenuhi standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Dalam kawasan TWA memang dialokasikan ruang untuk investasi. Namun pemanfaatannya tentu saja harus memenuhi standar prosedur dan ketentuan yang berlaku. Serta selaras dengan rencana pengembangan yang sudah dirancang oleh pemangku kawasan, dalam hal ini BKSDA Kalbar," kata Sadtata dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.
Penegasan Sadtata menanggapi soal keinginan investor dari Jakarta yang ingin berinvestasi di TWA Bukit Kelam. Kabar itu diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Bupati Sintang menyebut, investor tersebut dalam waktu dekat akan berkunjung ke Sintang untuk melakukan presentasi soal rencana pembangunan wahana kereta gantung.
Menurut Sadtata, Gunung kelam merupakan kawasan konservasi dengan status taman wisata alam (TWA) yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian LHK dalam pengawasan BKSDA Kalbar.
Oleh sebab itu, investasi yang masuk ke dalam kawasan, harus selaras dengan rencana pengembangan yang sudah dirancang oleh pemangku kawasan, dalam hal ini BKSDA Kalbar.
"Hal ini perlu agar pengembangan sarpras apa pun di kawasan konservasi tidak merusak potensi keanekaragaman hayati yg ada. Jangan sampai aktivitas wisata yang berkembang nantinya justru menghilangkan kekayaan kawasan yang selama ini dijaga," jelas Sadtata.
Sadtata menyatakan siap mendukung investasi yang akan masuk ke Kabupaten Sintang, termasuk kawasan TWA Bukit Kelam, asalkan sesuai dengan konsep konservasi dan sssuai prosedur dan ketentuan yang ada.
"Ikuti saja prosedur dan ketentuan yang ada. Karena kewenangan pengelolaan kawasan konservasi ada di BKSDA Kalbar. Sebaiknya pihak calon investor memaparkannya kepada BKSDA Kalbar. Karena nanti ijinnya ke Menteri dan rekomendasinya dikeluarkan oleh BKSDA. Dari pemaparan yang disampaikan nanti bisa kita selaraskan rancangannya dengan punya kami," saran Sadtata. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)