Benarkah Pegawai Honorer Dihapus Tahun 2023 ?

Benarkah Pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan pada 2023?

Editor: Jimmi Abraham
Getty Images
Ilustrasi demo guru honorer menuntut kesejahteraan dari pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Benarkah Pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan pada 2023 ?

Apakah benar nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ?

Terkait kebijakan tersebut ternyata sesuai dengan sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya, Selasa 18 Januari 2022.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo.

Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daftar Bupati dan Wali Kota Ditangkap KPK Tahun 2022 ! Hingga 19 Januari 2022, Ada 3 Kepala Daerah

Untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang sudah ada saat ini?

Penjelasan Kemenpan RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Kapan CPNS 2022 Dibuka ? Cari Info CPNS Terbaru ? Simak Penjelasan dari BKN dan Kemenpan RB

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved