Cara Bikin NPWP Lengkap Syaratnya

Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.

Editor: Zulkifli
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi - Tata cara bikin NPWP. 

Pembuatan NPWP cukup mudah. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Syarat membuat NPWP adalah seperti di bawah ini:

- Email yang masih aktif.

- Foto e-KTP.

- Foto surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja (jika Anda adalah karyawan).

- SK PNS (jika Anda adalah PNS/ASN).

- Surat keterangan usaha atau SIUP.

Setelah semua syarat disiapkan, masuklah ke ereg.pajak.go.id, lalu cari "Daftar" di kolom "Belum
punya akun?". Kemudian masukkan alamat email Anda yang aktif dan buatlah password atau kata sandi.

Buka link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Ikuti petunjuk hingga selesai.

Kemudian login di sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat.

Isi data diri secara benar hingga selesai. Cek keseluruhan data sebelum klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan data diri ke database kantor pajak. Kantor pajak akan segera memproses pengajuan atau permohonan NPWP yang Anda lakukan.

Jika pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan oleh kantor pajak menuju alamat domisili via pos.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved