MotoGP
Heboh Isu Batal! MotoGP Indonesia 2022 Tetap Lanjut dengan Sistem Travel Bubble
Indonesia melalui Sirkuit Mandalika akan menjadi tuan rumah ajang balap motor paling bergengsi di dunia, MotoGP 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
• Bukti Nyata Indonesia Cinta MotoGP - Tiket Termahal Nonton MotoGP Mandalika 2022 Ludes Diborong
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa penginapan transportasi makan biaya RT-PCR.
Akan tetapi, pemerintah kini telah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Perubahan durasi karantina tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin 3 Januari 2022 lalu.
Luhut mengatakan bahwa durasi karantina sekarang dipangkas menjadi 7-10 hari.
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MotoGP Terancam Batal, Sandiaga Uno : Kita Tidak Terima Diancam"