MotoGP

Heboh Isu Batal! MotoGP Indonesia 2022 Tetap Lanjut dengan Sistem Travel Bubble

Indonesia melalui Sirkuit Mandalika akan menjadi tuan rumah ajang balap motor paling bergengsi di dunia, MotoGP 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Sirkuit Mandalika Indonesia. 

Respon Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, merespon ancaman terkait pembatalan penyelenggaraan event international MotoGP, lantaran kebijakan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Indonesia.

“Saya ingin sampaikan di sini secara tegas, kita ini negara hukum yang sudah menerapkan pengendalian pandemi Covid-19 sesuai dengan kaidah terbaik. Kita akan selesaikan kewajiban kita, tapi kita tidak terima jika diancam satu dan lain hal,” kata Sandiaga Uno dalam Weekly press Briefing, Senin 17 Januari 2022.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, bos MotoGP atau CEO Dorna Sports, Carmelo Ezpeleta berencana membatalkan balapan jika penyelenggara memberlakukan aturan wajib karantina bagi peserta dan kru.

Ini tentunya tidak sejalan dengan aturan penanggulangan Covid-19 di tanah air, yang mewajibkan karantina bagi siapapun yang datang dari luar negeri.

Sandiaga Uno mengungkapkan, pengendalian Covid-19 di Indonesia sudah menjadi best practice.

Sementara penyelenggaraan event MotoGP, tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, demi kebangkitan ekonomi.

“Kita sudah menjadi best practice, oleh karena itu, jika ada pihak yang mengancam tidak akan menyelenggarakan MotoGP karena penanganan pandemi kita, saya menyampaikan secara tegas bahwa bangsa ini diatur oleh pemerintah, dan kita fokus pada penanganan pandemi dan kebangkitan ekonomi kita,” ujar dia.

Sandiaga Uno juga menyebut, penerapan travel bubble akan diberlakukan bagi para pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri (PPLN) yang ke Indonesia, termasuk seluruh peserta perhelatan MotoGP.

"Travel bubble akan diterapkan menyeluruh, dan ada periode karantina yang berlaku untuk, kru, pebalap, dan official MotoGP," tegas Sandiaga.

Cara Nonton Langsung MotoGP Indonesia 2022 Lengkap Lokasi Penjualan Tiket di Seluruh Indonesia

Aturan Karantina dari Luar Negeri di Indonesia

Dalam aturan karantina di Indonesia yang diterbitkan Satgas Covid-19, ada beberapa kriteria WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk masuk ke tanah air tanpa karantina, yaitu:

- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
- WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.
- WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang merupakan Delegasi G20.
- WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).

Selain kriteria-kriteria di atas, warga negara Indonesia atau asing yang datang ke Indonesia tetap harus menjalani karantina.

Aturan karantina tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved