Penanganan Covid

Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Vaksin booster adalah vaksin yang diberikan kepada semua warga untuk dosis ketiga.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
ADEK BERRY / AFP
Seorang warga menerima vaksin booster Covid-19 jenis Pfizer di Jakarta pada 12 Januari 2022. Pemkot Pontianak akan memulai vaksinasi booster pada Kamis 13 Januari 2022 untuk warga lanjut usia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin Booster Covid-19 sudah mulai diberikan pemerintah.

Vaksin booster adalah vaksin yang diberikan kepada semua warga untuk penanggulangan Covid-19.

Secara nasional, program vaksin ketiga dimulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022.

Vaksin ketiga diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.

Kombinasi Booster Vaksin Ketiga Bisa Sejenis atau Beda Jenis, Ada Takaran dari BPOM

Untuk tahap awal, vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).

Berikut beberapa informasi penting terkait vaksin booster Covid-19 dari laman resmi pemerintah:

Syarat Mendapatkan Vaksin Booster

Semua orang bisa mendapat vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua.

Adapun untuk jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

Berikut ini syarat lengkap mendapatkan vaksin booster:

1. Sudah mengikuti vaksinasi 1 dan 2

2. Sudah lewat 6 bulan sejak vaksin dosis kedua

3. Berusia 18 tahun ke atas

3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Status dan Tiket Vaksin Serta Jadwal di Pedulilindungi

Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?

Untuk tahap pertama, pemerintah menerapkan penerima vaksin booster gratis ini untuk warga yang lanjut usia dan  penderita immunokompromais.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved