Penanganan Covid
Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Vaksin booster adalah vaksin yang diberikan kepada semua warga untuk dosis ketiga.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin Booster Covid-19 sudah mulai diberikan pemerintah.
Vaksin booster adalah vaksin yang diberikan kepada semua warga untuk penanggulangan Covid-19.
Secara nasional, program vaksin ketiga dimulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022.
Vaksin ketiga diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.
• Kombinasi Booster Vaksin Ketiga Bisa Sejenis atau Beda Jenis, Ada Takaran dari BPOM
Untuk tahap awal, vaksin booster diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).
Berikut beberapa informasi penting terkait vaksin booster Covid-19 dari laman resmi pemerintah:
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster
Semua orang bisa mendapat vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua.
Adapun untuk jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
Berikut ini syarat lengkap mendapatkan vaksin booster:
1. Sudah mengikuti vaksinasi 1 dan 2
2. Sudah lewat 6 bulan sejak vaksin dosis kedua
3. Berusia 18 tahun ke atas
• 3 Syarat Penerima Vaksin Booster dan Cara Cek Status dan Tiket Vaksin Serta Jadwal di Pedulilindungi
Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?
Untuk tahap pertama, pemerintah menerapkan penerima vaksin booster gratis ini untuk warga yang lanjut usia dan penderita immunokompromais.