Apakah Anak Usia 21 Tahun Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua ?

Bagaimana aturan jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/Audia Natasha Putri
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.

Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Lewat HP Mudah Banget ! Apa Saja Pelayanan BPJS Kesehatan ?

Syarat pendaftaran secara perorangan

Berikut syarat pendaftaran apabila Anda ingin melakukan pendaftaran secara perorangan.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Asli petikan SK Penerima pertama.
  • Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
  • Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
  • Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
  • Asli Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja.

Penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.

Adapun masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved