Lempari Mobil yang Melintas Pada Malam Hari, Lima Remaja Diamankan Satreskrim Polres Mempawah

Lemparan tersebut kata Kasat Reskrim mengenai spion kanan mobil box hingga pecah dan mengalami kerusakan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok. Satreskrim Polres Mempawah
Kelima remaja pelaku pelemparan mobil diberikan arahan oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono, dan menghadirkan guru serta orangtua kelima remaja tersebut di Mapolres Mempawah, Senin 17 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah mengamankan lima orang pelaku yang notabenenya anak di bawah umur ataupun yang masih remaja dan selama ini menjadi pelaku pelemparan mobil.

Aksi mereka yang meresahkan dan bisa mencoreng nama baik Kota Mempawah ini berhasil dibongkar Polisi pada Minggu 16 Januari 2022 malam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wendi Sulistiono, menjelaskan, kelima remaja itu diamankan berdasarkan laporan seorang sopir mobil box.

"Benar, pada Minggu 16 Januari 2022 tadi malam, sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah mobil box yang melintas di Jalan Raden Kusno, tak jauh dari Masjid Al-Wasilah Mempawah, tiba-tiba dilempari plastik yang berisi lumpur," ujar Kasat Reskrim, Senin 17 Januari 2022.

Dinkes Sebut 29.808 Target Sasaran Vaksinasi Anak di Kabupaten Mempawah

Lemparan tersebut kata Kasat Reskrim mengenai spion kanan mobil box hingga pecah dan mengalami kerusakan.

"Sopir mobil box yang keberatan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mempawah," katanya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras langsung turun melakukan penyelidikan.

Akhirnya, atas informasi dan kerjasama masyarakat, terungkap lima remaja di bawah umur yang diduga menjadi pelaku pelemparan mobil ini.

“Kelima remaja ini lantas kami amankan. Mereka yakni ERN, MCL, MC, KCL, VCT. Dari hasil penyelidikan perbuatan itu diakui mereka dilakukan sejak Desember 2021 lalu, dengan sasaran mobil box, truk dan kontainer,” jelas Iptu Wendi.

Pelemparan itu berulang kali dilakukan di kawasan Senggiring, Kelurahan Pasir Wan Salim, dan Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, menggunakan batu, tanah dan lumpur.

“Dari pengakuan kelimanya, perbuatan ini dilatarbelakangi rasa iseng dan senang-senang semata," katanya.

Aksi lima orang remaja ini ungkap Kasat Reskrim, sudah cukup sering dan meresahkan, sehingga bisa merugikan nama baik masyarakat Mempawah.

“Namun karena kesemuanya masih di bawah umur, maka tidak kita lakukan penahanan. Kita mengutamakan pembinaan dengan mengundang orangtua dan guru di sekolah para pelaku ke Mapolres Mempawah,” ungkap Iptu Wendi.

Selain itu, kelimanya juga membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

“Setelah diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan, kelimanya kami pulangkan ke orangtua masing-masing agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved