Perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali, Dimulai Dari 18 Januari Hingga 31 Januari 2022
Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi (Kriteria Tingkat Penularan dan Kapasitas Respon), juga dengan mempertimbangkan..
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi (Kriteria Tingkat Penularan dan Kapasitas Respon), juga dengan mempertimbangkan capaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (dengan catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM), PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yaitu 18 – 31 Januari 2022, dengan komposisi:
Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 Kabupaten/Kota.
Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 148 menjadi 138 Kabupaten/Kota.
Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 11 menjadi 10 Kabupaten/Kota.
Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
• Angka Kasus Omicron Tinggi , Menteri Airlangga: Angka Kematian Akibat Varian Omicron Cukup Rendah
"Perubahan komposisi Level PPKM Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali terus konsisten mengalami perbaikan, dengan terus semakin naiknya jumlah Kabupaten/Kota di Level 1 dan semakin turunnya Kabupaten/Kota di PPKM Level 2 dan 3," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Minggu 16 Januari 2022.