Cara Memperbaiki KTP yang Buram , Patah , Rusak dan Hilang
Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekarang, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/e-KTP) berlaku seumur hidup.
Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?
Tidak ditampik, e-KTP juga rawan hilang.
Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang.
Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.
Lalu bagaimana jika e-KTP hilang, buram atau rusak ?
Bisakah kita mengurus e-KTP yang rusak?
Jangan khawatir, kita bisa dengan mudah mengurus e-KTP yang rusak atau hilang.
Nantinya, kita bisa mendapatkan e-KTP baru.
• Cara Mengganti Foto KTP ! Selain Foto, Ketahui Juga Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru.
Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.
Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah.
"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis 30 September 2021.
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.
• Cara Membuat KTP Digital Secara Online di HP
Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab.
"Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya," imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus e-KTP rusak tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. "Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?"
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-45455454aaaaaaaaa.jpg)