Berani Gunakan Knalpot Bising? Satlantas Polresta Pontianak Akan Tilang Langsung di Jalan Raya

Penertiban sepeda motor berknalpot racing atau brong  oleh anggota Satlantas Polresta Pontianak di beberapa perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Fla

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Pengendara motor berknalpot motor sport dengan knalpot bising saat ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Pontianak pada Sabtu 15 Januari 2022 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah sepeda motor berknalpot suara bising terjaring penertiban oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Pontianak pada Sabtu 15 Januari 2022 malam.

Penertiban sepeda motor berknalpot racing atau brong  oleh anggota Satlantas Polresta Pontianak di beberapa perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan di simpang empat pajak jalan Ahmad Yani

Kegiatan penertiban sepeda motor berknalpot brong ini di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pontianak ,Kompol Rio Sigal Hasibuan yang melibatkan sejumlah Polantas jajaran Polresta Pontianak yang di lakukan secara hunting ke pengendali sepeda motor yang berlalu lalang di kota Pontianak.

Ketua BM PAN Kalbar Minta Anak Muda Tiru Kejujuran Ismail Jukir Pontianak Temukan Emas 50 Gram 

"Penertiban penggunaan knalpot racing (brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota Pontianak, seperti diantaranya di perempatan Pasar Flamboyan dan  antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan jalan Protokol kota Pontianak Jalan Ahmad yani.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, melalui Kasat Lantas, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah penindakan terhadap pengendara motor yang pelanggaran lalu lintas kasat mata.

"Terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya yakni tidak menggunakan perlengkapan standar kendaraan bermotor,"ujarnya 

Ia mengatakan hal tersebut bertujuan mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota Pontianak dan terutama mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Maka kegiatan kita ini dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas untuk keselamatan."ungkapnya

"Untuk malam ini, kami melaksanakan kegiatan pelanggaran lalulintas kasat mata, terlebih penggunaan knalpot racing (brong), yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain," kata Kompol Rio Sigal.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Pontianak mengamankan 17 kendaraan pengguna knalpot racing (brong) yang diantaranya terdapat jenis kendaraan motor sport dan trail.

"Kami mengamankan 17 unit kendaraan bermotor roda 2 pengguna knalpot racing, kami bawa ke Mako Polresta Pontianak. Selanjutnya bagi para pihak yang kendaraannya kami amankan, kami kenakan sanksi tilang, kemudian kami wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik," ujarnya.

"Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot racing, tidak memasang plat kendaraan, atau pelanggaran lain untuk segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring razia baru sadar. Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas", pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved