Obat Untuk Covid-19 Akhirnya Disetujui BPOM, Dapat Diminum Dua Kali Sehari

Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India.

Leonardo MUNOZ / AFP
Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin CoronaVac ke seorang anak laki-laki di pusat vaksinasi di Bogota, pada 4 Januari 2022, saat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa penyebaran Omicron yang memusingkan meningkatkan risiko munculnya varian baru yang lebih berbahaya. Pemerintah Indonesia akan menggelar booster vaksin Covid-19 berbayar mulai Rabu 12 januari 2022. 

Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat Covid-19 diantaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan kini Molnupiravir.

Dilansir dari Alodokter.com, Obat antivirus yang saat ini menjadi pilihan terapi covid-19 adalah favipiravir dan remdesivir.

Namun, penggunaan obat tersebut masih terbatas untuk pasien rawat inap dengan kategori gejala berat atau gejala ringan–sedang dengan riwayat penyakit komorbid.

Sementara itu, molnupiravir merupakan obat antivirus baru yang dikembangkan secara khusus untuk mengobati pasien COVID-19 dengan derajat ringan hingga sedang.

Cara Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat Tanpa Obat Medis ! Kamu Ada Riwayat Hipertensi ?

Obat ini dibuat untuk mengurangi tingkat keparahan COVID-19 dan mencegah komplikasinya, sekaligus menurunkan risiko penularan virus Corona.

Molnuporavir bekerja dengan cara mengganggu aktivitas enzim RNA virus Corona sehingga dapat menghambat perkembangbiakan virus tersebut.

Setelah itu, virus Corona akan dibasmi oleh sistem kekebalan tubuh penderita hingga akhirnya musnah sepenuhnya.

Itulah mengapa molnupiravir dinilai efektif untuk mengendalikan jumlah virus dalam tubuh penderita COVID-19 serta memperbaiki kondisi penderita. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Terbitkan Izin Molnupiravir sebagai Obat untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved