Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Via Online
Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mudah lapor SPT Pajak secara praktis via layanan online
Tentunya para wajib pajak tak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor pajak.
Seperti diketahui, wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
• Cara Mendaftar NPWP Online 2022 di ereg.pajak.go.id Daftar Online
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu 12 Januari 2022.
Cara lapor SPT tahunan
Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.
Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Cara aktivasi EFIN
Dilansir dari Kompas.com, Selasa 11 Januari 2022, berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.