Uang Pensiun dan Ahli Waris Rp 145 Miliar Cair, Cek Cara Menghitung Santunan Hari Tua PTPN II

Pembayaran uang pensiun pada tahun 2021 tersebut menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. 

Sekretaris Pengurus Cabang Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) PTPN II Taslim juga sangat mengapresiasi hasil kerja manajemen PTPN II yang sangat menaruh perhatian terhadap pensiunan, sehingga SHT yang menjadi penantian selama ini dapat dibayarkan.

Cara Cek Lokasi Penempatan Tugas CPNS yang Baru Lolos dan Alur Skema Awal Bekerja Terbaru Tahun 2022

“Untuk itu kami Cabang P3RI PTPN II berharap ke depannya pembayaran SHT ini berjalan lebih lancar lagi sehingga tidak ada lagi SHT yang masih tertunda pembayarannya, dan PTPN II semakin jaya,” ucap Taslim.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mencatat bahwa SHT di PTPN Group selama 4 tahun terakhir mengalami kenaikan dalam realisasi pembayaran SHT.

Realisasi penyaluran SHT di tahun 2018 sampai 2020 berturut-turut sebesar Rp 740 miliar, meningkat menjadi Rp 814 miliar, kemudian menjadi Rp 817 miliar.

Seiring dengan meningkatnya kinerja PTPN Group, tercatat hingga Desember 2021 telah disalurkan SHT sebesar Rp 1,07 triliun kepada para pensiunan dan ahli waris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senangnya Pensiunan PTPN II, Uang Pensiun Rp 145 Miliar Sudah Cair"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved