Gaji Polri Terbaru Tahun 2022 - Bandingkan Tunjangan Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek

Gaji anggota Polri terbaru tahun 2022 mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek sesuai tunjangan jabatan masing-masing.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji anggota Polri terbaru tahun 2022 mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek sesuai tunjangan jabatan masing-masing.

Animo pendaftaran menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tiap tahunnya terbilang cukup tinggi.

Banyak pemuda-pemudi mendaftar polisi sebagai bentuk pengabdian diri dengan seragam dan melayani masyarakat.

Selain itu faktor pendapatan yang terjamin melalui gaji hingga tunjangan serta adanya kenaikan pangkat adalah salah satu alasannya.

Jaga Presiden dan Keluarga! Berapa Gaji Paspampres Terbaru 2022? Tunjangannya Saja Capai Rp 37 Juta

Menjadi seorang polisi juga dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang presitse.

Sadar dengan mendaftar menjadi anggota polisi berarti siap ditugaskan di daerah mana pun.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi sangat ketat dan puluhan ribu orang menyerbu pendaftaran ini.

Lingkungan Polri memiliki jenjang garis komando yang bertugas mengamankan setiap daerah sesuai dengan wilayah hukumnya. Wilayah itu terdiri dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.

Tingkatan provinsi dipimpin oleh Kapolda berpangkat Brigadir Jenderal Pol hingga Inspektur Jenderal Pol.

Sementara untuk Polres dan Polresta yang menaungi wilayah kabupaten atau kota ada perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Komisaris Besar (Kombes).

Untuk level kecamatan Polri memiliki Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

Diketahui untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, bahkan dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP.

Gaji Perangkat Desa Terbaru 2022 - Masa Jabatan Kepala Desa, Sekdes hingga Sumber Penghasilan Lain

Lantas berapa gaji para perwira polisi yang membawahi wilayah dari provinsi hingga kecamatan ini?

Melansir Kompas.com, Rabu 12 Januari 2022 gaji polisi tak berbeda jauh dari profesi pegawai negeri sipil (PNS).

Di luar gaji pokok polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Ini kisaran gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dari pangkat perwira yang memimpin wilayah masing-masing.

- Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400.
- Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp2.909.100 hingga Rp4.930.100

Untuk tunjangan akan diberikan sesuai dengan kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian.

Kelas jabatan di lingkungan polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Terdapat 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri. Contohnya Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2022 & Jumlah Saldo Masuk Rekening

Ini tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018

- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved