Siaran Langsung Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat

Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Pelaksanaan sidang digelar secara langsung di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Nia Ramadhani mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan jas hijau.

Sedangkan Ardi mengenakan kemeja putih lengan panjang. 

Seorang Istri di Pontianak Temukan Suami Meninggal Tak Wajar di Ruang Tamu Rumahnya

Sementara itu di sebelahnya juga duduk sang sopir, Zen Vivanto.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis.

Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto sebelumnya dituntut jaksa harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Siapakah Ust Abdul Somad Berdarah Batak-Melayu Lengkap Nama Orangtua dan Keturunan Syekh Silau Laut

"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang Kamis 12 Desember 2021.

"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.

Hal yang memberatkan Nia

Hal yang memberatkan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved