Pemkab Kayong Utara dan KPU Kayong Utara Sepakati Bersama Dukungan Pemilu Tahun 2024
Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan sambutannya pada kegiatan kesepatan bersama antara Pemkab Kayong Utara dan KPU Kabupaten Kayong Utara.
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Hari ini, kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan KPU Kabupaten Kayong Utara tentang dukungan fasilitas penyelenggaraan, tahapan, program dan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024 telah terjalin.
Hadir pada kegiatan ini, Bupati Kayong Utara Citra Duani, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko beserta jajaran, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tamu undangan yang terlaksana di Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan ini, Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan sambutannya pada kegiatan kesepatan bersama antara Pemkab Kayong Utara dan KPU Kabupaten Kayong Utara.
• Kades Sutera Kayong Utara Imbau Masyarakat Ikuti Vaksinasi COVID-19
"Hal ini perlu adanya persiapan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU serta dukungan fasilitasi persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara," kata Bupati Citra, Selasa 11 Januari 2022.
"Agar tercapai sinergitas, transparansi, adil serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Bupati Citra menerangkan, bahwa kesepakatan bersama yang terjalin hari ini mempunyai tujuan yakni memberikan fasilitasi kepada KPU dalam rangka mempersiapkan Pemilu mendatang.
"Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan memberikan fasilitasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk persiapan menjelang Pemilu 2024," sambungnya.
Untuk itu, Bupati Kayong Utara menyebutkan bentuk dukungan yang diberikan nantinya dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
"Dukungan ini antara lain, fasilitasi dukungan anggaran yang disusun dalam naskah perjanjian hibah daerah, fasilitasi dukungan proses kegiatan pemutakhiran data pemilih, fasilitasi dukungan penyusunan keputusan regulasi dalam kegiatan tahapan dalam pemilihan, dukungan pelaksanaan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tahapan pemilu dan pemilihan," ujarnya.
"Dukungan pemberdayaan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana fasilitas publik, fasilitas transportasi dan teknis untuk menunjang tahapan pemilu dan pemilihan, dukungan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 dan dukungan pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu dan pemilihan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan," tukasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]