Jaga Presiden dan Keluarga! Berapa Gaji Paspampres Terbaru 2022? Tunjangannya Saja Capai Rp 37 Juta
Menjadi garda terdepan menjaga keselamatan pejabat penting hingga kepala negara, tentunya menjadi tugas utama seorang Paspampres.
Berikut besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres:
- KSAL: Rp 37.810.500.
- Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
• Gaji Pramugari Kereta Api Indonesia Tahun 2022 - Bandingkan dengan Penghasilan Pramugari Pesawat
Tunjangan lain-lain gaji Paspampres sebagai berikut:
- Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
- Tunjangan jabatan Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan
- Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari
Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Demikian, besaran berapa gaji Paspampres yang ternyata sama dengan gaji TNI. Kendati demikian, keduanya memegang peran penting dalam menjaga keamanan negara Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaga Keselamatan Presiden, Berapa Gaji Paspampres?"