Imigrasi Sanggau Terbitkan 956 Paspor Kepada Masyarakat Sepanjang 2021

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Candra Wahyu Hidayat menyampa

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Imigrasi Sanggau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Alberthus S Fenat dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Candra Wahyu Hidayat. 

"Secara keseluruhan dari sekitar Rp 6 Miliar rupiah anggaran 2021 terserap sekitar 80,08 persen untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif keimigrasian,"jelasnya.

Tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperoleh Anggaran sebesar Rp 7.148.455.000, dengan perincian Rupiah murni sebesar Rp 3.350.747.000, Untuk Manajemen Perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3.797.708.000, Untuk kegiatan substantif keimigrasian.

"Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sei Kelik Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan,"jelasnya.

Kedepan selama tahun anggaran 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan, pengamanan negara dan penegakan hukum Keimigrasian. 

"Serta menyelenggarakan manajemen perkantoran dengan Sebaik-baiknya, Sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat dan Indeks Persepsi Korupsi menurun," pungkasnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved