Syarat Memperbarui KTP dan Cara Mengurus KTP yang Rusak atau Hilang

Untuk mengatasi hal ini, anda bisa mengecek syarat untuk memperbarui KTP anda di dalam artikel ini..........................................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi e-KTP yang sudah jadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kartu identitas ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Terkadang, KTP yang dimiliki mengalami kerusakan karena sejumlah hal atau juga hilang.

Untuk mengatasi hal ini, anda bisa mengecek syarat untuk memperbarui KTP anda di dalam artikel ini.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Pecah KK karena Pernikahan ! Cek Juga Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru untuk Keperluan Lain

Berapa lama prosesnya ?

Proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang normalnya bisa sampai 7 hari kerja.

Terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai. 

Jika sudah jadi, nantinya pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Pengambilan e-KTP tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Cara mengurus ktp hilang atau rusak
Ilustrasi e-KTP. (Tribunnews.com)

Cetak Kartu Vaksin Seukuran KTP di Rumah Modal Printer dan PC

Syarat Memperbarui KTP dan Cara Mengurus KTP yang Rusak

Dikutip dari laman Kemendagri, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama tersebut, bawa juga dokumen pendukung antara lain :

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Cek Penerima BPUM BRI Tahap Desember 2021 Terakhir, Via SMS atau Link eform Pakai NIK KTP

Cara mengurus KTP hilang

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved