Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini Penjelasan Disperindagkop Sanggau

"Dari hasil laporan kami ke Pusat nanti, mereka lah yang bisa mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga minyak goreng," tuturnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kabid Pasar Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Ratih Pujiastuti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Ratih Pujiastuti menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait kebijakan terbaru dari Kemendag RI bahwa ada pencabutan aturan wajib kemasan minyak goreng.

"Seperti yang tertuang didalam Permendag nomor 36 tahun 2020, yang menyebutkan bahwa tertanggal 1 Januari tahun 2022 semua minyak goreng curah itu dilarang untuk diperjualbelikan dan wajib kemasan semua,"katanya, Jumat 7 Januari 2022.

Ratih menjelaskan, Untuk menekan tingginya harga minyak goreng, Pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

"Dari hasil laporan kami ke Pusat nanti, mereka lah yang bisa mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga minyak goreng," tuturnya.

Cegah Covid-19, Sejumlah Siswa SDN 05 Sanggau Ledo Divaksin Tahap I

Dikatakannya, Saat ini Permendag baru sedang disusun untuk menjawab kondisi dimasyarakat terkait tingginya harga minyak goreng. dan pertimbangan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Disaat harga minyak goreng naik akibat tingginya harga CPO dunia, Pemerintah mengambil langkah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah agar tidak membebani masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya, Dari Pemerintah Pusat sejak harga minyak goreng naik telah melakukan kebijakan di Kalimantan khususnya Kalbar, karena kita termasuk penghasil sawit terbesar.

"Dengan melakukan operasi pasar disejumlah lokasi, Termasuk juga di Sanggau akhir Desember 2021 kemarin,"ujarnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved