Penanganan Covid

Cara Mencegah Terinfeksi Omicron Varian Baru Covid-19

Menurut Kementerian Kesehatan, saat ini sudah terdapat 300 juta kasus per 7 Januari 2022 di seluruh dunia.

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Lionel BONAVENTURE / AFP
Foto ini diambil di Toulouse, barat daya Prancis, pada 1 Desember 2021 menunjukkan jarum suntik dan layar yang menampilkan Omicron, nama varian baru covid 19. Omicron telah menjadi jenis virus corona utama di dunia setelah jumlah infeksi mengalami peningkatan besar dalam beberapa waktu terakhir. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah tertular Omicron sebagaimana disampaikan WHO. 

3. membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi.

4. menghindari ruangan berventilasi buruk atau ruangan yang ramai.

5. menjaga kebersihan tangan.

6. mengarahkan batuk atau bersin ke siku yang terlipat atau tisu.

7. menerima vaksin saat sudah tiba giliran divaksinasi.

WHO akan terus menyampaikan informasi terbaru yang ada, termasuk setelah pertemuan-pertemuan dengan TAG-VE.

Selain itu, informasi akan disediakan pada platform-platform media digital dan sosial WHO.

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 318 Orang, Paling Banyak Sudah Divaksinasi Lengkap

Cara Pemerintah Mencegah Penyebaran

Pemerintah Indonesia sendiri sudah melakukan langkah pencegahan penyebaran.

Satu di antaranya adalah dengan menutup pintu masuk warga asing dari 14 negara.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku efektif 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Kemudian delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, juga WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved