Berapa THR dan Gaji 13 2022? PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara & Penerima Pensiun

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Editor: Marlen Sitinjak
NET
ILUSTRASI - Adakah THR di 2022 ini? 

Mengutip dari Kompas.com, berikut penerima THR 2021 :

* PNS

* Prajurit TNI

* Anggota Polri

* Pejabat Negara

* Penerima Pensiun/Tunjangan

Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB kala itu, Mohammad Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi. Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Gaji Jaksa 2022 Lengkap Tunjangan Semua Jenjang! Dari Rp 3.510.400 hingga Rp 38.226.000

Sejarah

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved