Apa itu KTP Digital ? Ketahui Cara Mengaktifkan e-KTP Digital dan Tujuan e-KTP Digital
Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 5 hal ini perlu diketahui soal e-KTP digital. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
Sejauh ini, proses uji coba e-KTP digital yang memiliki QR Code tersebut sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, e-KTP berperan penting sebagai bukti sah identitas resmi suatu individu.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat dan Cara Buat KTP Digital Online ! Kemendagri Uji Coba di 50 Kabupaten dan Kota Sejak 2021
Apasa saja hal yang perlu diketahui ? Yuk kita bahas :
1. Tujuan dibuatnya e-KTP digital
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Menurut dia, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.
• Syarat Membuat KTP Hilang di Luar Kota atau Dalam Kota, Hanya Butuh 3 Dokumen Penting
2. Syarat memiliki e-KTP digital

Untuk memiliki e-KTP digital, ada persyaratan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki ponsel pintar (smartphone) dan warga yang tinggal di wilayah yang memiliki jaringan internet.
Menurut Zudan, warga yang tidak punya smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
Artinya, pemerintah bakal menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Pertama, pemberian layanan digital.
Kedua, pemberian layanan e-KTP secara fisik manual.
Ia menambahkan, layanan jalur manual cetak secara fisik juga berlaku pada wilayah yang belum ada jaringan/sinyak internet.
• Benarkah Ukuran KK Seperti KTP ? Viral Facebook, Simak Penjelasan Kemendagri ! Cek Fakta Yuk
3. E-KTP digital tiak dalam bentuk fisik, melekat di ponsel
Zudan menjelaskan, warga akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," ujar Zudan kepada Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022.
Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.
4. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil

Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.
Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
• Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online
5. Cara mengaktifkan e-KTP digital
Masih dari Kompas.com, Sabtu 7 Januari 2022, Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.
Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.
Setelah itu, warga akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognation, dan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Warga juga dapat melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.
(*)