Apa Itu e KTP Digital yang Akan Diterapkan Kemendagri Bertahap di 2022
Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).
Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang.
KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya.
Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya.
Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
• Asal Punya e KTP Kubu Raya, Berobat di Puskesmas Gratis
Bagaimana cara menggunakan identitas digital?
Dikutip dari keterangan video yang dikirimkan Zudan, nantinya identitas digital dapat diakses melalui aplikasi identitas digital.
Aplikasi ini akan merepresentasikan penduduk dalam bentuk aplikasi.
Guna memakai identitas digital, maka penduduk perlu melakukan instalasi aplikasi terlebih dahulu.
Setelah menginstal aplikasi, maka dilakukan registrasi menggunakan NIK, alamat email dan nomor handphone.
Serta akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognition.
Baru setelahnya dilakukan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut nantinya akan terdapat menu utama yakni data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Dalam aplikasi tersebut juga akan mampu menampilkan QR Code identitas digital, biodata serta history aktivitas yang telah dilakukan.
Nantinya menu utama di identitas digital akan terdapat data keluarga, data kependudukan dan dokumen lain hasil integrasi NIK.
Serta akan ada QR Code identitas digital, biodata, dan history aktivitas yang telah dilakukan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Akan Berlakukan E-KTP Digital, Bagaimana Masyarakat yang Tidak Punya Handphone?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/e-ktp-digital-secara-bertahap.jpg)