Apa Itu e KTP Digital yang Akan Diterapkan Kemendagri Bertahap di 2022

Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).

Editor: Zulkifli
e KTP Digital12
Ilustrasi - Kemendagri akan berlakukan e KTP Digital secara bertahap di tahun 2022. (Dok Kemendagri) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen administrasi kependudukan yang sagat penting.

Sebelumnya KTP masyarakat berbentuk kertas, kini wujdunya sudah berbentuk KTP Elektronik.

Pemerintah terus memutakhirkan KTP Elektornik (e-KTP) dengan meluncurkan e-KTP Digital.

Lantas apa itu e-KTP digital dan syaratnya ?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.

Tidak Bisa Upload Foto KTP Prakerja ? Ini Cara Unggah Foto Selfie KTP Prakerja di Www.prakerja.go.id

Saat ini, e-KTP digital tersebut telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).

Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.

Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.

“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat 7 Januari 2022

"Bagi yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," lanjutnya.

Zudan mengatakan, identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien.

E-KTP, imbuhnya digital akan melekat pada ponsel masing-masiing warga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved