Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi Jalan Ditangkap Tim Buron Kejati Kalbar

Dalam pengerjaannya, terpidana Marolop tidak melakukan pekerjaan sesuai item yang ada dalam kontrak, namun melaporkan pekerjaan telah selesai 100%.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Konfrensi Pers Penangkapan Marolop Sijabat, terpidana kasus korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak 1,3 milyar dan menyebabkan kerugian negara mencapai 312 juta rupiah, Senin 20 Desember 2021. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Buron selama 11 tahun, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Marolop Sijabat, terpidana kasus Korupsi pada tahun 2007 di Kota Pontianak.

Marolop Sijabat ditangkap Tim Tabur di tempat persembunyiannya Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kalimantan Barat, Senin 20 Desember 2021 pagi.

Taliwondo Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam konfrensi pers di Kejati Kalbar menyampaikan bahwa terpidana Marolop Sijabat merupakan Direktur PT. Tani Tirta, dimana pada tahun tersebut pihaknya sebagai kontraktor melakukan pengerjaan peningkatan jalan Simpang empat Sungai Raya Dalam - Desa Punggur.

Dalam pengerjaannya, terpidana Marolop tidak melakukan pekerjaan sesuai item yang ada dalam kontrak, namun melaporkan pekerjaan telah selesai 100 persen.

Kondisi Lapangan Keboen Sajoek PSP Pontianak Memprihatinkan, Kadispora Pontianak Enggan Berkomentar

''kerugian negara akibat perbuatan terpidana yakni sekira 312 juta rupiah, dengan total nilai proyek lebih dari 1,3 milyar rupiah,''ujar Taliwondo dalam konfrensi Pers.

Taliwondo menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai buronan, Marolop yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Pontianak mengajukan upaya Banding dan kemudian Kasasi, dan pada putusan Kasasi Marolop pun tetap dinyatakan bersalah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sesuai pasal 3 Jo Pasal 18 undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 2001.

"terpidana ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta rupiah, subsuder 3 bulan kurungan, dan harus melakukan uang penggantian kerugian negara sebesar 312 juta rupiah, atau subsider kurungan 1 tahun penjara,''jelas Taliwondo.

Pada kesempatan ini Taliwondo pun menyampaikan bahwa kesulitan pihaknya dalam menangkap terpidana ini ialah terpidana ini kerab berpindah - pindah posisi, sementara alamat KTP dari terpidana tersebut di Yogyakarta.

"di Yogyakarta itu hanya ada istri dan anak - anaknya saja, dan pada 6 bulan lalu kita juga pernah melacak yang bersangkutan ini pernah berada di Sungai Ambawang, tetapi terdapat hambatan, hingga akhirnya kami berhasil menemukannya lagi pada hari ini,''terangnya.

Setelah menjalani pemeriksaan dan berkas selesai, Marolop Sijabat akan langsung di eksekusi di lembaga Pemasyatakan kelas 2 A Pontianak untuk menjalani hukumannya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk menginformasikan bilamana mengetahui adanya buronan yang belum tertangkap.

Dari 25 orang yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Kalbar, saat ini sudah 13 buronan yang berhasil ditangkap kembali oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi.

"Dengan Penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada para buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap ini hanya masalah waktu saja, ingat tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi, ini hanya masalah waktu saja,'' tegas Dr. Masyhudi. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved