Aturan Pensiun PNS TNI Polri Terbaru Tahun 2022 - Berkas yang Disiapkan ASN sebagai Syarat Pengajuan

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya

- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)

- Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)

- Fotokopi sah surat nikah

- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak

- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)

- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)

- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat

- Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Kabar Gembira! Bantuan Pensiunan PNS TNI Polri Tahun 2022 dan Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

Syarat Pengajuan Pensiun PNS karea Kasus

Untuk PNS yang pensiun karena kasus khusus, ada tambahan syarat berupa:

Kenaikan Pangkat Pengabdian

- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir

- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir

Pensiun cacat karena dinas

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved