Tiga Rekomendasi Dewan Pengawas Untuk Pengurus KPN Sinka Singkawang, Muslimin Tegaskan Hal Ini

Rekomendasi opsi ketiga, Pengurus Koperasi harus mengeksekusi kredit macet dari anggota ataupun pihak ketiga yang memiliki pinjaman di KPN Sinka. Ekse

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Ketua Dewan Pengawas Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sinka sekaligus Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang, Muslimin saat diwawancarai awak media. Kamis 6 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Dewan Pengawas Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sinka sekaligus Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Singkawang, Muslimin memberi tenggat waktu hingga akhir Januari 2022 kepada pengurus KPN Sinka.

Batas waktu hingga akhir Januari ini diberikan kepada pengurus KPN Sinka untuk menjalankan empat rekomendasi yang diberikan Dewan Pengawas kepada para pengurus koperasi.

Berdasarkan penuturan Muslimin, empat rekomendasi tersebut yakni membayarkan uang simpanan anggota dengan skala kategori, mulai dari anggota yang telah meninggal dunia, pensiun, mutasi, lalu anggota yang mengajukan keluar dari keanggotaan.

Rekomendasi opsi kedua, yakni pengurus harus menjual aset yang bersifat idle atau tidak berfungsi, seperti tanah dan rumah. Apabila aset ini terjual, lanjutnya, pengurus akan memiliki dana segar untuk mengembalikan uang anggota dari ke-empat kategori sebelumnya.

Rekomendasi opsi ketiga, Pengurus Koperasi harus mengeksekusi kredit macet dari anggota ataupun pihak ketiga yang memiliki pinjaman di KPN Sinka. Eksekusi ini, Muslimin katakan, dapat berupa tindakan tegas melalui aparat hukum, notaris, ataupun penasehat hukum.

Gelar Vaksinasi Covid-19 di Grand Mall Singkawang, Gunakan Vaksin Sinovac, Pfrizer dan Astazaneca

"Jadi kami minta tiga rekomendasi ini harus dilaksanakan. Jika ini dijalankan, maka akan menambah aset lancar, dana lancar dari koperasi," ujar Muslimin, Kamis 6 Januari 2022.

Muslimin menegaskan, pihaknya akan terus memantau para Pengurus KPN Sinka untuk melihat apakah rekomendasi tersebut dijalankan atau tidak, hingga akhir Januari ini.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Muslimin tegas akan membawa hasil evaluasi ini kedalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Maret mendatang.

"Bila perlu, jika kinerjanya tidak sesuai dengan yang kami rekomendasikan, kami akan giring untuk mengganti pengurus pada RAT nanti," tegasnya.

Apabila permasalahan pembayaran anggota ini telah selesai, Muslimin meminta pihak pengurus koperasi untuk membuat unit usaha yang lebih produktif.

Permintaan ini Muslimin sampaikan lantaran selama ini, unit usaha yang dimiliki KPN Sinka hanya simpan pinjam.

"Mereka bisa buat unit usaha yang lebih produktif seperti berjualan sembako, atau seperti Indomaret, atau Alfamart, jadi lebih aktif dan produktif," katanya.

Apabila unit usaha produktif seperti ini dibuat, Muslimin yakin, keuangan KPN Sinka akan lebih kuat dan tidak perlu mengandalkan pinjaman perbankan ataupun pihak ketiga.

"Karena ketika pihak perbankan ini tidak melakukan pinjaman lagi, seperti ini lah kejadiannya," katanya.

Selain itu, menurut Muslimin, KPN Sinka ini tidaklah kolaps, pasalnya aset tetap yang dimiliki KPN Sinka saat ini terhitung senilai Rp 20 miliar, sedangkan pinjaman yang bergulir di anggota berkisar antara Rp 11 - 12 miliar yang setiap bulannya dipotong melalui gaji.

"Sementara yang harus dikembalikan KPN Sinka kepada anggota yang meninggal, pensiun, mutasi dan keluar ini, terhitung sekitar Rp 3 - 4 miliar," ujarnya. 

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved