Syarat Membuat KTP Hilang di Luar Kota atau Dalam Kota, Hanya Butuh 3 Dokumen Penting

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Cara mengurus ktp hilang atau rusak 

Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.  

Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW. 

Syarat Membuat KTP Hilang Luar Domisi

1. Membuat surat kehilangan 

Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. 

Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya. 

2. Siapkan dokumen syarat 

Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga. 

3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan 

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat. 

Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Syarat pengurusan KTP hilang kurang lebih dengan pengurusan hilang di daerah domisili sebagai berikut

Prosedur mengurus KTP yang hilang

1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved