Syarat Membuat KTP Hilang di Luar Kota atau Dalam Kota, Hanya Butuh 3 Dokumen Penting
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh
Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
Syarat Membuat KTP Hilang Luar Domisi
1. Membuat surat kehilangan
Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.
2. Siapkan dokumen syarat
Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan
Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.
Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.
Syarat pengurusan KTP hilang kurang lebih dengan pengurusan hilang di daerah domisili sebagai berikut
Prosedur mengurus KTP yang hilang
1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota".