Syarat Membuat KTP Hilang di Luar Kota atau Dalam Kota, Hanya Butuh 3 Dokumen Penting

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunnews.com
Cara mengurus ktp hilang atau rusak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KTP hilang tentunya akan menyulitkan sejumlah urusan administrasi.

Apalagi kalau KTP hilang di luar domisili saat kita melakukan perjalanan ke luar kota.

KTP saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang, karena menjadi dokumen wajib bagi setiap warga negara yang harus dibawa kemana-mana.

Makanya setiap warga negara berusia 18 tahun diwajibkan untuk melengkapi dokumen administrasi dengan KTP.

Ternyat mengurus KTP tidak sesulit yang dibayangkan meskipun hilang diluar kota.

Biasanya untuk mengurus KTP hilang harus dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili. 

Tapi ternyata jika hilangnya diluar kota tetap bisa dicetak di luar kota sesuai dengan aturan cetak KTP diluar Domisi.

KTP Hilang, Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh memperkenalkan sistem rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP diluar domisili.

Dalam sistem ini, warga yang kehilangan e-KTtak perlu lagi pulang kampung untuk menerbitkan yang baru.

"Sebab saat ini pencetakan KTP yang hilang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus pulang kampung dengan adanya sistem rekam cetak KTP diluar domisili," terang Zudan.

Ia menambahkan bila KTP-el hilang di perantauan, cukup membawa surat keterangan dari kepolisian, setelah itu dibawa ke dinas dukcapil yang menjadi lokasi perantauan. 

"Di Kantor Dukcapil minta untuk dicetak KTP - el yang baru, gratis tidak dipungut biaya bila petugas Dukcapil minta biaya berarti petugas Dukcapil tidak paham sistem rekam e-KTP diluar domisili," kata Zudan.

Cara mengurus KTP yang hilang di luar kota 

Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili. 

Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. 

Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.  

Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW. 

Syarat Membuat KTP Hilang Luar Domisi

1. Membuat surat kehilangan 

Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat. 

Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya. 

2. Siapkan dokumen syarat 

Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga. 

3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan 

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat. 

Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Syarat pengurusan KTP hilang kurang lebih dengan pengurusan hilang di daerah domisili sebagai berikut

Prosedur mengurus KTP yang hilang

1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved