Golongan Orang yang Boleh dan Tidak Boleh Vaksinasi Booster Dosis Ketiga, Cek Syarat dan Kriteria
Berikut daftar orang yang boleh dan tidak boleh menerima Vaksinasi Booster Dosis Ketiga berdasarkan syarat serta kriteria yang ditentukan pemeritah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar orang yang boleh dan tidak boleh menerima Vaksinasi Booster Dosis Ketiga berdasarkan syarat serta kriteria yang ditentukan pemeritah.
Pelaksanaan program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster tinggal menghitung hari.
Dijadwalkan vaksinasi booster dimulai pada 12 Januari mendatang.
Dalam pelaksanaannya, direncanakan vaksinasi booster terlaksana dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau berbayar.
• Rincian Harga Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Terbaru Tahun 2022
Vaksin booster Covid-19 akan diberikan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk usia 18 tahun ke atas.
Bagaimana terkait syarat penerima vaksinasi booster?
Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa syarat vaksin booster sama dengan vaksin yang telah berjalan.
Namun, untuk detail teknis pelaksanaan akan diumumkan kemudian.
“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya. Kalau teknis, detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis 6 Januari 2022.
Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompk yang tidak boleh diimunisasi Covid-19, seperti:
1. Orang sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
• Jadwal Vaksinasi Dosis Ketiga Booster Diumumkan Presiden Jokowi, Dimulai 12 Januari 2021
2. Memiliki penyakit penyerta
Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.