Pejabat Disdik Ketapang yang Diduga Terlibat Dalam Temuan BPKP Rp 3,9 M Diminta untuk Dicopot
"Untuk itu kita minta pak Bupati tegas mengevaluasi. Bahkan memindahkan pejabat di Dinas Pendidikan yang memang dinilai tidak becus dalam bekerja atau
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang Abdul Sani meminta Bupati Ketapang mengevaluasi kinerja bahkan bila perlu untuk mencopot oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang.
Hal itu ditegaskan Sani saat menanggapi mengenai adanya temuan potensi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 3,9 miliar atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019.
"Untuk itu kita minta pak Bupati tegas mengevaluasi. Bahkan memindahkan pejabat di Dinas Pendidikan yang memang dinilai tidak becus dalam bekerja atau mengawasi apa yang menjadi tanggung jawab mereka," tegas Sani, Selasa 4 Januari 2022.
Sani menilai, temuan yang berujung pengembalian kerugian negara tersebut tentu dapat berdampak buruk bagi daerah.
Terlebih selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang telah berupaya semaksimal mungkin dalam mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
• Dinas Pendidikan Ketapang Benarkan Adanya Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 3,9 Miliar
"Jangan sampai karena ulah oknum-oknum kerja keras Pemda dalam meraih WTP dipertanyakan," tandasnya.
Dari informasi yang ia dapat, lanjut Sani, temuan dengan angka fantastis ini memang sudah dikembalikan oleh pihak terkait ke kas daerah.
Namun tentu hal tersebut harus jadi pertimbangan Bupati dalam mengevaluasi jajarannya, terlebih isu yang berkembang ada dugaan pungli dalam pembuatan RAB sampai dengan pengkondisian kepada pihak tertentu dalam melaksanakan pekerjaan yang harusnya swakelola pada saat itu.
"Dugaan pengkondisian pelaksana dalam swakelola DAK Disdik ini sudah sering kita dengar, padahal secara mekanisme tidak diperkenankan sebab ada potensi pungli dalam hal ini. Maka dari itu kita minta oknum pejabat yang bermain atau terlibat dalam hal ini bisa dievaluasi bahkan dipindahkan agar tidak menjadi boomerang buat Pemda sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diperiksa aparat kepolisian terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2019.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan SMP Disdik Ketapang, Florensius Tapun.
Saat dikonfirmasi, Florensius Tapun mengaku kalau dirinya sempat di periksa oleh Polres Ketapang terkait persoalan dana DAK tahun anggaran 2019.
"Memang ada persoalan tahun 2019 itu, namun pemeriksaannya di tahun 2020 dan saya juga sempat diperiksa dan diminta keterangan oleh pihak Polres Ketapang," ujarnya.
Tapun melanjutkan, dari pemeriksaan aparat kepolisian serta audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat temuan yang akhirnya dikembalikan oleh sejumlah kepala sekolah menengah pertama di Ketapang dengan nilai yang cukup besar yakni Rp 3,9 miliar.
"Ada sembilan kepala sekolah mengembalikan temuannya karena mereka pelaksana. Sebab, saat itu masih menggunakan mekanisme swakelola. Informasi temuan sudah dikembalikan semua," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/523-abdul-sani.jpg)