Dinas Pendidikan Ketapang Benarkan Adanya Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp 3,9 Miliar

"Memang ada persoalan tahun 2019 itu, namun pemeriksaannya di tahun 2020 dan saya juga sempat diperiksa dan diminta keterangan oleh pihak Polres Ketap

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diperiksa aparat kepolisian terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2019.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan SMP Disdik Ketapang, Florensius Tapun.

Saat dikonfirmasi, Tapun mengaku kalau dirinya sempat di periksa oleh Polres Ketapang terkait persoalan dana DAK tahun anggaran 2019.

"Memang ada persoalan tahun 2019 itu, namun pemeriksaannya di tahun 2020 dan saya juga sempat diperiksa dan diminta keterangan oleh pihak Polres Ketapang," ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 3 Januari 2022.

Menurut Tapun, dari pemeriksaan aparat kepolisian serta audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat temuan yang akhirnya dikembalikan oleh sejumlah kepala sekolah menengah pertama di Ketapang dengan nilai yang cukup besar yakni Rp 3,9 miliar.

"Ada sembilan kepala sekolah mengembalikan temuannya karena mereka pelaksana. Sebab, saat itu masih menggunakan mekanisme swakelola. Informasi temuan sudah dikembalikan semua," jelasnya.

Pemkab Ketapang Canangkan Tujuh Desa Mapan Secara Serentak

Tapun menyebut, temuan tersebut lantaran adanya beberapa alasan seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai atau kurang.

Sedangkan mengenai adanya informasi bahwa adanya dugaan korupsi pada pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pengkondisian pelaksana oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan yang harusnya pelaksanaannya secara swakelola diakuinya bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau soal pengkondisian saya tidak tahu karena saya masuknya diakhir tahun anggaran. Jadi mungkin bisa dikonfirmasi ke yang bersangkutan saja, jika merasa perlu bisa ke sekretaris," ujarnya.

Sementara saat ditanyai data-data mengenai sekolah mana saja yang terdapat temuan dan telah mengembalian temuan, Tapun menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2019 yang saat ini sudah tidak bertugas lagi di Dinas Pendidikan.

"Bisa tanyakan ke PPKnya pak Vinsensius. Sekarang beliau tidak lagi bertugas di Disdik," ungkapnya.

Lebih lanjut Tapun mengaku, bahwa ke depan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan dan mengacu pada mekanisme yang ada agar tidak ada persoalan yang dapat berujung pada kasus atau temuan.

"Kita akan bekerja sesuai aturan meskipun saya tidak mampu benar 100persen, yang pasti kita berupaya agar tidak ada kasus atau temuan soalnya bakal repot kita," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved