Gaji Polisi di Indonesia 2022, Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri
Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi seorang polisi saat ini masih menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan kalangan anak muda di Indonesia.
Ada anggapan kehidupan polisi cukup terjamin dari beberapa aspek, termasuk dari sisi finansial.
Tidak sedikit yang penasaran dengan berapa gaji anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian.
Maka tidak heran kalau banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk menjadi polisi.
Nah, gaji polisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700.
Golongan Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600 dan Perwira Pertama mulai Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.
Jabatanya mulai dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri
Tamtama: Golongan I
Bhayangkara Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Bintara: Golongan II
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Perwira Pertama: Golongan III
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp 2.909.100-Rp 4.780.600
Perwira Menengah: Golongan IV
Komisaris Polisi (Kompol) Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes) Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi (Jenderal) Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
• Gaji Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai Pangkat Iptu, AKBP, Kombes hingga Jenderal Lengkap Tunjangan
Sedangkan tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43.627.500.
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
• Siapa Lebih Besar, Cek Gaji Polisi dan TNI Terbaru Oktober 2021 Sesuai Pangkat dan Tunjangan
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Sama seperti abdi negara lain selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan.
Artikel sebagian sudah tayang di Kompas.com dengan judul