Gaji Polisi di Indonesia 2022, Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri

Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43 juta.

Editor: Safruddin
Tribunpontianak.co.id/IST
Gaji Polri 2022 diatur berdasarkan peraturan pemerintah termasuk tunjangan kinerja 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi seorang polisi saat ini masih menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan kalangan anak muda di Indonesia.

Ada anggapan kehidupan polisi cukup terjamin dari beberapa aspek, termasuk dari sisi finansial.

Tidak sedikit yang penasaran dengan berapa gaji anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Di sisi lain, kenaikan pangkat secara rutin juga memungkinkan gaji polisi meningkat seiring masa baktinya di Kepolisian.

Maka tidak heran kalau banyak pemuda-pemudi yang mendaftar untuk menjadi polisi.

Nah, gaji polisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700.

Golongan Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600 dan Perwira Pertama mulai Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

Jabatanya mulai dari Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga Kapolri

Tamtama: Golongan I

Bhayangkara Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

Bhayangkara Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Bintara: Golongan II

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

Brigadir Polisi Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Perwira Pertama: Golongan III

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp 2.909.100-Rp 4.780.600

Perwira Menengah: Golongan IV

Komisaris Polisi (Kompol) Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes) Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

Jenderal Polisi (Jenderal) Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Gaji Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai Pangkat Iptu, AKBP, Kombes hingga Jenderal Lengkap Tunjangan

Sedangkan tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri mendapat tunjangan kinerja 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni Rp 43.627.500.

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Siapa Lebih Besar, Cek Gaji Polisi dan TNI Terbaru Oktober 2021 Sesuai Pangkat dan Tunjangan

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sama seperti abdi negara lain selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan.

Artikel sebagian sudah tayang di Kompas.com dengan judul

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/21/191526181/berapa-gaji-polisi-pangkat-bintara-mulai-bripda-hingga-aiptu?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved