Senin 3 Desember 2022 Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap & Cek Aturan Baru Sekolah Tatap Muka

Meskipun sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatukan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Update Aturan Terbaru Masuk Sekolah Tatap Muka 2022 dari Pemerintah Pusat. 

1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

2. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok, Simak Syarat dan Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved