Senin 3 Desember 2022 Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap & Cek Aturan Baru Sekolah Tatap Muka
Meskipun sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatukan dalam upaya pencegahan Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai Senin 3 Januari 2022 peserta didik di Indonesia kembali masuk sekolah.
Dalam mencegah tertularnya virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menetapkan aturan yang harus diperhatihan daerah serta sekolah.
Senin 3 Januari 2022 merupakan hari pertama dilaksanakannya pembelajaran semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Meskipun sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatukan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
• HORE! Jokowi Akhirnya Ijinkan Sekolah Tatap Muka, Simak Syarat dan Aturan Wajib Masuk Sekolah
Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.
Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.
Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:
1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;
3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;
4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan
5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.
• Cara Menulis Surat Izin Tak Masuk Sekolah Karena Sakit, Ada Beberapa Contoh Paling Gampang