Senin 3 Desember 2022 Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap & Cek Aturan Baru Sekolah Tatap Muka

Meskipun sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatukan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Update Aturan Terbaru Masuk Sekolah Tatap Muka 2022 dari Pemerintah Pusat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai Senin 3 Januari 2022 peserta didik di Indonesia kembali masuk sekolah.

Dalam mencegah tertularnya virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menetapkan aturan yang harus diperhatihan daerah serta sekolah.

Senin 3 Januari 2022 merupakan hari pertama dilaksanakannya pembelajaran semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Meskipun sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatukan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

HORE! Jokowi Akhirnya Ijinkan Sekolah Tatap Muka, Simak Syarat dan Aturan Wajib Masuk Sekolah

Dalam SKB tersebut, aturan PTM untuk PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4 berbeda.

Untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.

Kemudian, untuk PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara, bagi wilayah PPKM Level 4 disarankan agar melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Mengutip kemdikbud.go.id, untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa:

1. Semua (100 persen) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100 persen divaksinasi;

3. Sedikitnya 70 persen Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis;

4. Sarana, prasarana, dan strandar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100 persen; dan

5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Cara Menulis Surat Izin Tak Masuk Sekolah Karena Sakit, Ada Beberapa Contoh Paling Gampang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved