Gaji Tentara di Indonesia 2022, Mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim hingga Koramil

Tunjangan kinerja TNI AD Selain gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin

Editor: Safruddin
TNIAD.MIL.ID
Gaji tentara di Indonesia sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2019 termasuk tunjangan kinerja atau Tukin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat pertahanan negara.  TNI memiliki nama satuan di setiap daerah komando. Matra dengan jumlah personel terbanyak saat ini yakni TNI Angkatan Darat. 

Satuan TNI AD terbagi dalam  satuan wilayah teritorial secara berjenjang, dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Babinsa.

Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD.

Satu Kodam membawahi satu atau lebih dari satu provinsi dan dipimpin Panglima Daerah Militer (Pangdam) yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung juga oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan.

Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen. 

Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya mengamankan wilayahnya sekaligus mendukung tugas pokok Korem.

Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. 

Satuan di teritorial terkecil adalah Koramil atau Komando Rayon Militer yang merupakan satuan territorial yang berada di tingkat kecamatan. 

Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten. 

Seperti diketahui, jenjang pangkat jabatan di TNI nantinya berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulannya. 

Gaji TNI secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Terjadi Perdebatan dan Diancam Bakal Dijemput Paksa TNI, Begini Ucapan Habib Bahar !

Tahukah Anda berapa gaji pokok TNI seperti Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved