Aturan Lengkap Naik Pesawat Selama Periode Nataru Mulai 24 Desember- 2 Januari 2022
Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum berpergian atau menikmati libur periode Natal dan Tahun baru, simak aturan perjalanan udara menggunakan pesawat sesuai denan edaran dari Kementerian Perhubungan RI.
Hal ini penting demi kelancaran rencana liburan yang telah kamu susun.
Seperti diketahui pemerintah memberlakukan sejumlah aturan perjalanan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan virus corona akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
• Resmi Berlaku Hari Ini! Aturan dan Syarat Baru Calon Penumpang Naik Pesawat saat Natal & Tahun Baru
Khusus terkait perjalanan udara, aturan dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
SE itu terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap.
Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;
4. Ketentuan vaksin dosis lengkap dan tes Covid-19 dikecualikan untuk dua kategori, yakni:
a. Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
b. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
• Aturan Baru Karantina WNI Kembali ke Tanah Air Khusus Para Pelaku Perjalanan Internasional
Dalam SE disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melakukan pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.
Aturan Naik Kereta Api
Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan kereta api antarkota:
1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap;
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
• Aturan Baru PPKM Diperpanjang sampai 3 Januari 2022 - Apa Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara?
Syarat naik komuter
Sementara itu, aturan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi meliputi:
1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun;
3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Naik Pesawat Selama Libur Natal-Tahun Baru (24 Desember-2 Januari) dan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Komuter Selama Natal-Tahun Baru