DPRD Kabupaten Sambas Terima Penghargaan Lembaga Menuju Informatif
Harniansyah mengatakan Ini merupakan sebuah apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Sambas sebagai badan publik di Kabupaten Sambas, di Kalbar
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Lembaga Legislatif Kabupaten Sambas itu, ditetapkan menjadi Lembaga Legislatif Menuju Informatif.
Penetapan penghargaan itu berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 06/KI.KALBAR/SK/11/2021 tanggal 11 November 2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021.
Plt Sekretaris DPRD Tatik Muryati SH melalui Kasubbag Humas dan Protokol Set DPRD Kabupaten Sambas, Harniansyah mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka untuk mengetahui implementasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik se Kalbar Tahun 2021.
“Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Sambas dinilai secara terukur dan transparan mendapatkan nilai yang pemeringkatannya masuk zonasi biru dengan kualifikasi menuju informati,” katanya kepada Tribun Pontianak, Sabtu 25 Desember 2021.
• Singkawang All Star Menangi Laga Persahabatan Melawan DPRD Sambas di Lapangan Sepakbola Tarakan
Penghargaan tersebut diterima langsung Kasubbag Humpro mewakili ketua DPRD Kabupaten Sambas yang diserahkan pihak Komisi Informasi Kalbar, termasuk ketuanya Rospita Vici Paulyn ST Med, Kamis 23 Desember 2021.
Harniansyah mengatakan Ini merupakan sebuah apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Sambas sebagai badan publik di Kabupaten Sambas, di Kalimantan Barat.
“Tentunya kami selaku jajaran di sekretariat DPRD akan memberikan perhatian lebih pada aspek keterbukaan informasi kedepannya,” ungkap Harniansyah.
Harniansyah menjelaskan pemeringkatan itu sudah dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat secara terukur, akuntabel dan transparan.
“Serta telah mendapatkan nilai untuk dikonversikan dalam kualifikasi pemeringkatan,” katanya.
Untuk tahun 2021, diungkapkan Kasubbag Humpro Set DPRD itu, ditetapkan 9 Kategori Badan Publik untuk dikualifikasikan pemeringkatannya.
“DPRD Kabupaten Sambas masuk Kategori Lembaga Legislatif di Kalimantan Barat, DPRD Kabupaten Sambas menuju informatif dengan zonasi biru diangka 72,60. Tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami tingkatkan dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik kedepannya,” paparnya.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas, Suriadi mengapresiasi penghargaan itu. Dia berharap, kedepannya, DPRD Kabupaten Sambas dapat meningkatkan kualifikasi keterbukaan informasi mendukung regulasi yang ada.
Harapan dia, dengan penghargaan itu, kinerja Legislatif dan jajaran sekretariatnya semakin meningkat baik.
“Terima kasih juga kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang telah secara terukur, akuntabel dan transparan, objektif memberikan pemeringkatan kepada DPRD Kabupaten Sambas dalam kualifikasi menuju informatif,” ujarnya.
Dia mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran staf yang telah bekerja keras sehingga penghargaan ini bisa kita terima.
“Kedepannya, kita harus bisa lebih baik,” tutur Suriadi, legislator PartaI Nasdem Kabupaten Sambas. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]