Sanksi Tegas, Pemerintah Akan Berlakukan Tindak Pidana Jika Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Menteri Tito mengatakan akan keluar surat edaran mengenai kewajiban menggunakan PeduliLindungi pada tanggal 21 Desember 2021.
“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Menteri Tito.
Selain berisi kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam perda juga akan diatur sanksi administrasi.
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Jadi, bagi tempat usaha, seperti mall, cafe, restoran, toko, atau tempat usaha yang menarik banyak pengunjung akan diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Tito berharap semoga setelah libur Natal dan Tahun Baru, tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.
Pengadaan sanksi pidana ini bertujuan agar masyarakat bisa disiplin dengan aturan demi kebaikan bersama.
• Praktis, Berikut Cara Check In PeduliLindungi via Aplikasi Shopee
Fitur Aplikasi PeduliLindungi Akan Ditingkatkan
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan.
Harapannya, aplikasi ini dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
Apalagi, selama Natal dan Tahun Baru, pastinya akan banyak orang yang berlibur dan berkegiatan di luar rumah.
Untuk itu, teman-teman harus waspada, ya!
Jika ingin memasuki tempat umum, cek dulu apakah tempat tersebut sudah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau belum.
Harap ingatkan orang tua atau kakak kalian juga, untuk kebaikan bersama. (*)